Kamis, 31 Januari 2019
Dua Tersangka Kasus Pejabat Pajak Ambon Segera Disidang
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi thun 2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin.
"Dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/1/2019).
Sidang terhadap kedua tersangka rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Ambon. Menurut Febri, total 20 saksi dari beragam unsur telah diperiksa untuk kedua tersangka.
"Sedangkan kedua tersangka sekurangnya masing-masing telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan La Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan pengusaha Anthony Liando sebagai tersangka. Dalam perkara ini, diduga La Masikamba dan Sulimin menerima suap dari Anthony.
Pemberian uang diduga terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
Menurut KPK, awalnya La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk memeriksa laporan pajak Anthony.
Adapun, kewajiban pajak perorangan yang dihitung sebesar Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar.
Namun, dilakukan negosiasi antara La Masikamba, Sulimin dan Anthony. Akhirnya, kewajiban pajak 2016 disepakati sebesar Rp 1,03 miliar.
Atas kesepakatan tersebut, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan pemberian terakhir sebesar Rp 100 juta. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar