Kamis, 17 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hari ini penyidik Polda Jatim dikabarkan  akan menyerahkan musisi Ahmad Dhani ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artis yang juga Politikus ini diserahkan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik.

"Informasinya hari ini, tahap II nya dilakukan di Kejari Surabaya, kita tunggu saja,"kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (17/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.

Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive