Kamis, 17 Januari 2019
Hari Ini Ahmad Dhani Diserahkan Ke Jaksa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hari ini penyidik Polda Jatim dikabarkan akan menyerahkan musisi Ahmad Dhani ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artis yang juga Politikus ini diserahkan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik.
"Informasinya hari ini, tahap II nya dilakukan di Kejari Surabaya, kita tunggu saja,"kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (17/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.
Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar