Selasa, 15 Januari 2019
Ingin sebagai JC, Bupati Bekasi Diminta KPK Ungkap Kasus Meikarta Secara Terang
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Neneng diharapkan mampu menyampaikan berbagai keterangan yang mengungkap secara terang kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Bupati Bekasi adalah orang yang juga mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Nanti kita juga lihat konsistensi dari keterangan-keterangan pada proses lebih lanjut apakah di penyidikan ataupun di persidangan. Apa yang diketahui sebaiknya dibuka saja," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Di sisi lain, kata Febri, KPK menghargai sikap kooperatif Neneng yang hingga saat ini telah menyerahkan total uang sekitar Rp 11 miliar kepada KPK.
"Bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini. Terakhir, dilakukan pengembalian sejumlah Rp 2,25 miliar dan 90.000 dollar Singapura pada KPK. Kami hargai sikap kooperatif tersebut," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Tiga kepala dinas juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar