Rabu, 23 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terungkap dalam pelimpahan berkas perkara  ke Pengadilan Tipikor Surabaya, ternyata pengusaha tambang yang diperas oleh Cholik Wicaksono, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprop Jatim ini bernama Nurul Andini.

"Kalau mau lebih detail mengenai perkara ini, silahkan pantau dipersidangan saja,"pungkas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi, Selasa (22/1).

Sementara  dari data yang dihimpun kabarprogresif.com, kasus pungli ini terjadi saat Nurul Andini hendak mengurus permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang ke Kantor Pelayanan Ijin Terpadu (P2T) Pemprop Jatim jalan Pahlawan.

Pada pengurusan permohonan IUP tersebut, Nurul Andini meminta bantuan dari seseorang bernama Ali Hendro untuk mengenalkan ke tersangka Cholik Wicaksono.

Karena kedekatannya, Cholik pun menyanggupi bisa membantu permohonan IUP yang dimohonkan Nurul Andini dan melakukan pertemuan ditempat dinas Cholik Wicaksono di Kantor Dinas ESDM Pemprop Jatim di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya sekitar akhir Desember 2018 lalu.

Namun, Pertemuan itu justru menjadi petaka  bagi Cholik karena ditangkap oleh Polda Jatim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan melakukan pungli.

Saat ditangkap, Petugas Polda Jatim menemukan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang dikabarkan ditemukan dalam saku celana  Cholik, Warga Jagir Sidosermo Surabaya.

Dalam kasus ini, tersangka Cholik Wicaksomo disangkakan melanggar 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor Juncto 55 KUHP.

"Perkara ini bukanlah Pungli tapi kasus penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan terhadap pemohon perijinan,"terang Heru Kamarullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anak buah Pakde Karwo, Sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo ini ditahan Kejari Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Jatim pada Rabu (9/1) lalu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive