Kasus Pemerasan Rekanan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan terhadap perusahaan rekanan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Namun PDAM Surya Sembada Surabaya tidak memberikan sanksi pemecatan pada manajer pemeliharaan jaringan distribusi, Tri Utomo alias Gurit.
"Tidak ada pemecatan, kami masih tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,"kata Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Mujiaman Sukirno Sukirno, Jum'at (11/1).
Diakui Mujiaman, Ia tetap mengikuti perkembangan proses hukum yang menimpa manajer pemeliharaan jaringan distribusi ini.
"Bila diperlukan, kami juga akan siapkan pendampingan hukumnya,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gurit ditangkap dirumahnya dikawasan Wiyung Surabaya pada Selasa (8/1) malam. Ia ditangkap oleh Penyidik Pidsus Kejagung dengan dibackup Kejati Jatim dan Kejari Surabaya lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Usai ditangkap, Gurit langsung dibawa ke Gedung Bundar dan selanjutnya pada Rabu (9/1), Penyidik langsung melakukan penahanan.
Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.
Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.
Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.
Dalam kasus ini, Gurit disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar