Selasa, 22 Januari 2019
Jaksa Tahan Dua Tersangka Kejahatan Pajak
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dua tersangka kasus kejahatan pajak, Andreas Jappy Hartanto, Warga Jemur Andayani Surabaya dan Vinsensius Kurniawan Suganda, Warga Ketintang Baru II Surabaya langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya. Keduanya ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan pelimpahan tahap II dari penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I, Selasa (21/1).
"Untuk mempermudah proses persidangan, Kami melakukan penahanan terhadap tersangka AJH dan VKS. Keduanya ditahan Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,"kata Heru saat dikonfirmasi usai penahanan.
Dipaparkan Heru, kedua tersangka tersandung kasus pajak yang berbeda, namun pelimpahan tahap II nya dijadikan satu oleh penyidik Pajak.
"Ini dua perkara yang berbeda, untuk tersangka AJP kasusnya adalah membuat faktur pajak palsu atas nama CV Jaya Mulia. Sedangkan tersangka VKS, perannya menggunakan faktur pajak palsu untuk PT Mastevi,"papar Heru Kamarullah.
Perbuatan kedua tersangka ini dilakukan secara berkelanjutan, yakni mulai periode Januari 2009 hingga Januari 2011.
"Sehingga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan masing-masing tersangka sebesar 1,9 miliar lebih,"jelas Heru.
Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, kedua tersangka ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan tahap II dari penyidik pajak selama 5 jam, sekira pukul 10.15 WIB hingga pukul 15.20 WIB Sepanjang penyidikan, tersangka Andreas Happy Hartanto dan Vinsensius Kurniawan Suganda tidak ditahan.
Dalam kasus kejahatan pajak ini, tersangka Andreas Jappy Hartanto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.942.867.637.
(satu miliar, sembilan ratus empat puluh juta,delepan ratus enam puluh tujuh ribu, enam ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Sedangkan perbuatan tersangka Vinsensius Kurniawan Suganda telah merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 1.093.348.450. (satu miliar,sembilan puluh tiga juta, tiga ratus empat puluh delapan ribu, empat ratus lima puluh rupiah).
Keduanya disangkakan melanggar UU Perpajakan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI nomor 6 tahun 1983. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar