Kamis, 17 Januari 2019
Jalani Pemeriksaan 40 Menit, Ahmad Dhani Tidak Ditahan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tepat sekitar pukul 14.35 WIB, musisi Ahmad Dhani keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Seperti ketika datang, Ahmad Dhani menghampiri sejumlah awak media yang menunggunya dari tadi. Menurutnya dalam proses pelimpahan tahap II ini cukup singkat sekitar 40 menit terhitung saat datang pukul 13.52 Wib.
" Prosesnya ngisi formulir, Kayak saat masuk kuliah, foto." katanya, kamis (17/1).
Dhani sapaan akrab Ahmad Dhani menjelaskan dalam kasus ini ia dijerat pasal 27 ayat 3 sehingga ancaman hukumannya di bawah 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.
" Jadi Saya bukan kebal hukum, bukannya saya iron men, ancaman hukumannya di bawah 4 tahun berarti tidak di tahan." Pungkasnya.
Sepwrti diketahui, pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.
Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar