Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 30 Januari 2019
Kadiswatpersal Sosialisasikan PPMD ke Prajurit dan PNS Kodiklatal
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Dinas Perawatan Personil Angkatan Laut (Kadiswatpersal) Laksamana Pertama TNI Rubiyanto, S.E., M.M., CHRMP secara resmi memberikan sosialisasi Program Pemilikan Rumah Pribadi Dengan Menggunakan Dana Tabplin (PPMD) kepada Prajurit Antap dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal).
Sosialisasi yang diikuti sedikitnya 700 personil perwakilan Satuan Kerja dibawah Kodiklatal tersebut dilaksanakan di Gedung Moeljadi Kesatrian Bumimoro Koediklatal. Hadir dalam sosialisasi tersebut Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M, Komandan Puslatopsla Kolonel Laut (P) Hendri Supriyanto, Danpuslatmar Kolonel marinir Kresno Pratowo, Danpuslatdiksarmil Kolonel Marinir Agus Dwi Laksana P, para Paban serta para pejabat personil dilingkungan Satker Kodiklatal.
Dalam pengarahannya Kadiswatpersal Laksamana Pertama TNI Rubiyanto, S.E., M.M., CHRMP menyampaikan bahwa perumahan atau tempat tingal bagi prajurit, PNS dan keluarganya adalah kebutuhan primer. Oleh sebab itu segenap anggota TNI AL baik militer maupun PNS wajib memiliki rumah, mengingat betapa pentingnya tempat tinggal dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya berdasarkan pengalaman, banyak anggota yang sudah pensiun belum punya rumah, bahkan anak atau keluarga yang ditinggalkan masih banyak yang menempati Perumahan Dinas yang seharusnya perumahan tersebut diperuntukkan bagi anggota yang masih aktif.
Untuk itu, Pimpinan TNI AL memberikan kemudahan kepemilikan rumah kepada Personel TNI AL dengan menggunakan dana tabplin melalui penyediaan rumah pribadi melalui kerja sama dengan pengembang (Perkasal/70/XII/2011), penyediaan kavling untuk pembangunan rumah melalui kerjasama dengan pengembang (Kep Kasal/1912/XI/2015). Selain itu bagi personil yang sudah punya rumah pribadi bisa mengajukan pembangunan dan renovasi tanpa kerjasama dengan pengembang (Kep Kasal/1997/IX/2017)
Adapun persyaratan ujntuk mendapatkan rumah sebagai berikut memiliki masa dinas minimal 1 tahun gaji dan sudah dipotong iuran tabplin, besarnya angsuran perumahan tidak melampaui 1/3 gaji, sisa masa kerja min 5 th sanggup melunasi angsuran sebelum pension dan bila suami-istri personil TNI AL keduanya dapat mengambil rumah atau kavling
Sedangkan lokasi perumahan yang ditawarkan memalui PPMD tersebut adalah Tanjung Pinang, Sorong, Kendari, Cilengsi, Sukoharjo, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Jalan melalui program KPR Perumahan Pribadi Melalui Dinas (PPMD) dengan bantuan uang muka YKPP Asabri ataupun dari Tabungan Disiplin ( Taplin ).
Program ini berbeda dengan tahun yang sebelumnya yaitu program KPR BTN yang mengutamakan anggota yang masa kerja sudah lama. Namun sekarang diberi kesempatan kepada seluruh anggota baik yang baru masuk maupun yang hampir pensiun untuk mengambil rumah sesuai dengan keinginan masing-masing yang tidak harus di tempat dimana mereka berdinas. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar