Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 10 Januari 2019

Kasus Meikarta, Dirjen Otda Mengaku Dicecar 15 Pertanyaan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Soni menjadi saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saya memberikan penjelasan, keterangan sebagai saksi kasus Neneng (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin) dan kawan-kawan ya, terkait kasus Meikarta. Banyaklah pertanyaannya, lupa, sekitar 15-an," kata Soni usai diperiksa.

Salah satu yang disinggung penyidik, kata Soni, adalah rapat yang dilakukannya bersama perwakilan PT Lippo Cikarang, pejabat Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Neneng beserta stafnya.

Dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, disebutkan bahwa rapat tersebut membahas perizinan Meikarta.

Dari pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat terkait izin proyek Meikarta.

"Ini menjelaskan terkait dengan konteks ini, dalam hubungannya dengan rapat yang dilakukan di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan surat yang kami layangkan kepada gubernur supaya mencari solusi koordinasi antar kepala daerah provinsi dan kabupaten dengan sebaik-baiknya itu saja," kata dia.

Soni menjelaskan, pertemuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.

Ia mengaku menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan mempertemukan Gubernur Jawa Barat waktu itu, Ahmad Heryawan, dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Sebab, ada polemik antara keduanya terkait perizinan proyek Meikarta tersebut.

"Konfliknya polanya sederhana bahwa kewenangan perizinan semua di Kabupaten, Bupati. Tetapi untuk Meikarta karena menyangkut persoalan metropolitan, maka harus perlu rekomendasi dari gubernur. Perda 12 Tahun 2014 itu mensyaratkan ada peraturan gubernur mengenai tata cara pemberian rekomendasi, itu belum terbit," kata Soni.

Seusai rapat tersebut, lanjut dia, pihaknya mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat agar menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya mendorong gubernur mengeluarkan rekomendasi dengan catatan tertentu.

"Artinya, selama persyaratan-persyaratan semua terpenuhi silakan pembangunan berjalan. Oleh karena itulah sesungguhnya rekomendasi itu belum ada pada hari ini dan kenyataannya memang perizinan belum selesai pembangunan sudah berjalan," kata Soni.

"Jadi kalau persyaratan terpenuhi ya rekomendasi berjalan kalau enggak ya belum berlaku," lanjut dia.

Ia mengaku hanya berurusan hingga pengiriman surat tersebut. Soni tak mengetahui lagi apakah rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan atau belum.

"Saya juga enggak tahu apa rekomendasi sudah keluar atau belum karena belum mendapat laporan resmi. Sampai setelah itu saya tidak mengikuti perkembangannya," ujar dia.

Secara terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memang menggali sejauh mana pengetahuan Soni terkait pertemuan tersebut. KPK perlu memahami bagaimana posisi kewenangan Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi terkait izin Meikarta.

"Sehingga ada porsi juga dari Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah pada pertemuan tersebut, itu yang kami dalami lebih lanjut apa arahannya misalnya dari pertemuan itu, dari pihak Kemendagri," kata Febri.

"Karena kami sudah menemukan fakta-fakta yang cukup bahwa proses perizinan proyek Meikarta ini diduga bermasalah sejak awal," ujar dia. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar