Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Kamis, 10 Januari 2019
Kasus PDAM, Kejari Surabaya Siapkan Tiga Jaksa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca penangkapan Manager Perusahaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya Retno Tri Utomo Alias Gurit oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI selasa (8/1) sekitar pukul 22.15 WIB dirumahnya daerah Wiyung. Kini Kejari Surabaya mulai menyiapkan jaksa penuntut yang berkompeten menangani perkara korupsi.
" Kita akan memback up Kejagung. Ada tiga tiga jaksa yang sudah kita siapkan." jelas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah di ruang kerjanya, rabu (9/1).
Heru menambahkan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan Retno atau Gurit terhadap Direktur PT Cipta Wasesa Bersama (CWB), Chandra Arianto, tak hanya jaksa penuntut dari Kejari Surabaya namun dari Kejagung juga mengirimkan tiga jaksa penuntutnya.
" Totalnya nanti ada 6 Jaksa penuntut, tiga dari Surabaya sedangkan lainnya dari kejagung." pungkasnya.
Seperti diberitakan Manajer pemeliharaan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Retno Tri Utomo atau Gurit selasa (8/1) sekitar pukul 22.15 WIB ini ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI dirumahnya sekitar Wiyung Surabaya.
Penangkapan Retno Tri Utomo atau Gurit ini juga diback up Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Retno Tri Utomo atau Gurit ini terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap Direktur PT Cipta Wasesa Bersama (CWB), Chandra Arianto.
Alasan penahanan tersebut lantaran Tri Retno Utomo atau Gurit tidak kooperatif dan juga untuk mempermudah proses penyidikan. Untuk itu Retno atau Gurit akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Kejagung RI.
Tak lama kemudian, Gurit langsung digelandang ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tadi malam Gurit langsung dibawa penyidik ke Kejagung.
Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.
Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.
Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.
Dalam kasus ini, Gurit disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar