Rabu, 16 Januari 2019
Kasus SPAM PUPR, KPK Perpanjang Masa Penahanan 8 Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 8 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Mereka adalah empat tersangka terduga penyuap, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian empat tersangka terduga penerima suap, yaitu Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 8 tersangka selama 40 hari dimulai tanggal 18 Januari 2019 sampai 26 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (16/1/2019).
Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar