Kamis, 10 Januari 2019

Kasus Pemerasan Rekanan   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melakukan penangkapan tadi malam sekira pukul 22.15 (malam), Penyidik Pidsus Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya bernama Retno Tri Utomo Alias Gurit.

Manajer pemeliharaan distribusi PDAM ini ditahan dalam  kasus tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap Direktur PT Cipta Wasesa Bersama (CWB), Chandra Arianto.

"Tadi malam, Kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Retno Tri Utomo Alias Gurit, Manajer pemeliharaan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya,"kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Mukri, Rabu (9/1).

Penahanan tersebut, masih kata Mukri akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

"Karena tersangka Gurit ini tidak kooperatif dan juga untuk mempermudah proses penyidikan,"terang Mukri.

Saat ditanya apakah ada perkembangan baru dalam kasus ini. Mukri mengaku baru menetapkan satu tersangka saja.

"Baru satu tersangka, dan bila ada perkembangan dalam penyidikan,tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,"ujarnya.

Untuk diketahui, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berhasil menangkap tersangka Gurit dikediamannya dikawasan Wiyung sekitar pukul 22.15 tadi malam. Penangkapan Gurit ini dibacakan up Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Tak lama kemudian, Gurit langsung digelandang ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tadi malam Gurit langsung dibawa penyidik ke Kejagung.

Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.

Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.

Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive