Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 09 Januari 2019

Kejagung Tangkap Pejabat PDAM Surabaya

Terkait Kasus Pemerasan Rekanan   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya bernama Retno Tri Utomo Alias Gurit.

Pria yang menjabat sebagai manajer pemeliharaan jaringan distribusi ini ditangkap lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidikan kasus tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama (CWB).

Penangkapan Gurit panggilan akrab Retno Tri Utomo ini dilakukan Kejagung dengan dibackup up Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

"Benar, yang bersangkutan ditangkap dirumahnya dikawasan Wiyung, sekitar jam 10 malam,"terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim saat dikonfirmasi, Rabu (9/1).

Dijelaskan Didik Farkhan, usai menangkap, Gurit langsung digelandang ke Kejati Jatim untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan. Selanjutnya, tim Kejagung membawa Gurit ke Gedung Bundar.

"Tadi malam langsung dibawa ke Kejagung,"terang Didik Farkhan

Untuk diketahui, Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.

Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.

Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar