Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 10 Januari 2019

Kejari Surabaya Akui Eksekusi Wisnu Wardhana Dijalankan Sesuai Prosedur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah enggan menanggapi Kuasa Hukum Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang akan mengajukan perlawanan hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas  putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum 6 tahun penjara. Ia hanya mengatakan bahwa upaya hukum PK itu merupakan hak dari terpidana. Tetapi yang jelas dalam kasus  ini pihaknya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan eksekusi terhadap Wisnu Wardhana sesuai dengan prosedur.

"Prosedur sudah kita jalankan berdasarkan putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1085/Pid.Sus/2108 tertanggal 28 Desember 2018,"pungkas Heru Kamarullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim eksekutor Kejari Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana disekitar  dijalan Kenjeran sekitar pukul 06.15 tadi pagi

WW sapaan akrab Wisnu Wardhana ditangkap di dalam mobil Sigra dengan nomer polisi M 1732 HG yang dikendarai oleh anaknya. Saat penggerebekan WW mengenakan jaket, topi dan masker.

Saat ditangkap, Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2004-2009 ini sempat melawan, dengan menabrak sepeda motor salah satu tim eskekutor Kejari Surabaya.

WW terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar