Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 Januari 2019

Kejari Surabaya Terima Limpahan Tahap II Korupsi PT PJU Dari Mabes Polri


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Penyidik Markas Besar (Mabes) Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangam pada PT Petro Gas Jatim Utama (PJU) BUMD milik Pemprop Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

" Jadi benar pada hari ini kamis (17/2019) penuntut umum pada Kejaksaan negeri Surabaya yang juga awalnya ada tim penuntut umum pada Kejagung menerima tersangka dan barang bukti atas nama WPS." Kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat jumpa pers, kamis (17/1).

Menurut Heru, tindak pidana korupsi yang dilakukan PT PJU ini terjadi adanya kerjasama dengan PT GHI pada 15 November 2010 silam. PT PJU diduga tidak mematuhi dan menabrak anggaran dasar sehingga melanggar ketentuan Kepmendagri no 40 tahun 2004.

" Mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan tidak sesuai dengan SOP di internal PT PJU diantara  penarikan uang kepada pihak PT GHI. Asa juga faktur fiktif, aehingga muncul kerugian negara." Jelas Heru. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar