Korupsi Jasmas
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puluhan Ketua RT di Surabaya yang menjadi saksi kasus korupsi pengadaan barang yang bersumber dari dana hibah Pemkot Surabaya dalam bentuk Jasmas dikabarkan Mbandel saat dipanggil jaksa penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak.
"Yang baru memenuhi panggilan sekitar 180 RT, yang 60 masih belum dan kami panggil ulang,"kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Kamis (10/1).
Menurut Lingga, Keterangan puluhan RT ini diperlukan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara atas tersangka Agus Setiawan Tjong.
"Secepatnya kami akan selesaikan berkas perkaranya agar bisa cepat disidangkan,"ujarnya.
Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Setelah dilakukan penyidikan, Kejari Tanjung Perak menetapkan Agus Setiawan Tjong sebagai tersangka. Ia adalah pelaksana proyek dana Jasmas ini yang mengkoordinir pengadaan barang kepada 240 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Kerugian itu didasarkan dari temuan adanya perbedaan harga satuan barang dengan yang dilaporkan ke Pemkot Surabaya.
Dalam kasus ini, Agus Setiawan Tjong disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (Komang)
Kamis, 10 Januari 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar