Kamis, 10 Januari 2019
- Kamis, Januari 10, 2019
- progresifonline
- Nasional
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga kepala sekolah sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Mereka adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Pagelaran Apit Subardi, Kepala Sekolah SMPN 4 Sukanagara, Jaimin dan Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang, Cece.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.(rio)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar