Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 Januari 2019

KPK Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi, Dalami soal Aturan Tata Ruang dan Pelesiran


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, kelima anggota DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (17/1/2019).

Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Mereka adalah Abdul Rosid Sargan, H. Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. Baca juga: Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Serahkan Rp 70 Juta ke KPK

" Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka NHY telah datang sekitar pukul 10.00 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Febri, Kamis.

Febri mengatakan, kelima anggota DPRD tersebut dicecar pertanyaan yang berbeda-beda. Penyidik, kata Febri, mendalami pengetahuan saksi terkait perubahan peraturan tata ruang atau yang terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, perjalanan wisata saksi ke Thailand juga menjadi bahan yang ditanyakan penyidik.

"Secara variatif, ada yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi tersebut," jelas dia.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka.

Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar