Pages - Menu

Halaman

Kamis, 24 Januari 2019

KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Kalteng


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Keempat tersangka itu adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Arisavanah dan Edy Rosada.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan selama 30 hari.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan di selama 30 hari mulai 25 Januari sampai 23 Februari 2019 untuk 4 orang tersangka yang diduga sebagai penerima suap," kata Febri, Kamis (24/1/2019).

Dalam kasus ini, selain empat tersangka DPRD, KPK juga menjerat tiga orang pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Uang suap sejumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi PT BAP dalam menjalankan usaha sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng lainnya. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar