Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 16 Januari 2019

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pakpak Bharat


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta, Hendriko Sembiring Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka selama 40 hari dimulai tanggal 17 Januari 2019 sampai 25 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (16/1/2019).

Dalam kasus ini, Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.

KPK menduga, suap tersebut diberikan melalui David dan Hendriko. Remigo juga diduga menginstruksikan semua kepala dinas untuk mengatur mekanisme pengadaan di setiap proyek pada masing-masing kedinasan.

Hal itu bertujuan untuk mendapatkan suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT TMU, Rijal Efendi Padang sebagai tersangka. Rijal adalah kontraktor yang mengerjakan peningkatan Jalan Simpang Kerajaan sampai Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4.576.105.000.

Rijal diminta David untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee 15 persen dari nilai proyek kepada Remigo. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar