Rabu, 23 Januari 2019
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Tersangka Dugaan Suap di PN Jaksel
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan seorang tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim terkait kepengurusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Tersangka itu adalah hakim pada PN Jakarta Selatan, Irwan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan penahanan terhadap Irwan dilakukan selama 30 hari.
"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan terhadap salah seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu tersangka I (Irwan) selama 30 hari mulai 27 Januari sampai 25 Februari 2019," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/1/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
KPK menduga pemberian uang ditujukan kepada oknum hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/ PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar