Sabtu, 12 Januari 2019
KPK Tak Kasasi Vonis Kasus Korupsi PT NKE
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Perusahaan tersebut divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta. PT NKE juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.
Majelis hakim juga mencabut hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," kata Febri, Jumat (11/1/2019).
Menurut Febri, meskipun ada perbedaan dengan tuntutan jaksa, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang diajukan oleh KPK sudah dikabulkan oleh majelis hakim.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut PT NKE membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. PT NKE juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416.
Jaksa juga menuntut hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama dua tahun.
"Terkait dengan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengikuti lelang selama 6 bulan, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional," ujarnya.
KPK juga menekankan pencabutan hak lelang jangan sampai mematikan perusahaan. Karena, banyak orang-orang yang mencari nafkah dan mengandalkan keberlangsungan hidupnya dari perusahaan tersebut.
"Terkait dengan hukuman uang pengganti, angka Rp 85,49 miliar kami pandang telah sesuai dengan perhitungan," papar Febri.
Uang pengganti dipertimbangkan berdasarkan keuntungan perusahaan atas delapan proyek yang diperoleh dari bantuan Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp 240 miliar.
Kemudian, dikurangi uang senilai Rp 51,3 miliar yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan replik penuntut umum bahwa uang pengganti Rp 188 miliar dikurangi dengan besaran commitment fee yang dibayar terdakwa kepada Nazaruddin dan kawan-kawan sekitar Rp 67 miliar.
Hasil pengurangan tersebut menjadi Rp 121 miliar. Jumlah itu kembali dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke KPK sebesar Rp 35 miliar.
"Nilai Rp 85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE, dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas negara melalui KPK," kata dia.
Sebelumnya Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo mengatakan, vonis hakim lebih adil dibandingkan tuntutan jaksa. Oleh karena itu, pihaknya langsung menerima putusan tersebut.
"Saya menerima apapun keputusan pengadilan saya akan terima, karena kami mencoba patuh hukum dan hakim sudah mempertimbangkan keadilan dan segala sesuatunya dengan baik ya kami akan menerima dan akan melaksanakan keputusan itu," kata Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.
"Kami terima saja keputusannya dengan baik dan kami siap melaksanakan keputusan itu dan akan membayar secepatnya," lanjut dia.
Djoko mengatakan, perusahaan akan menjual sebagian saham dan aset perusahaan untuk segera membayar pidana uang pengganti sekitar Rp 85 miliar.
"Kami akan menjual aset yang tidak bermanfaat, share (saham) dari beberapa perusahaan yang kita miliki," ujar Djoko.
PT NKE terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.(rio)
0 komentar:
Posting Komentar