Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 24 Januari 2019

Lengkapi BAP, Tersangka Korupsi Jasmas Diperiksa 5 Jam


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka korupsi dana Jasmas, Agus Setiawan Tjong. Ia diperiksa lagi untuk melengkapi BAP sebelumnya.

"Ada ada beberapa tambahan pertanyaan saja,"kata Kasi Pidsus, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi,  Kamis (24/1).

Saat ditanya, apakah pemeriksaan tambahan itu terkait konflotir atas keterangan sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya yang telah diperiksa beberapa waktu lalu, Dimaz tidak membenarkan ataupun memungkirinya.

"Hanya sekedar itu saja,"pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka Agus Setiawan Tjong diperiksa selama 5 jam, mulai sekitar jam  09.00 (pagi) hingga sekitar pukul 14.05. Selanjutnya, sekira pukul 14.05, Ia dibawa ke tahanan di Kejati Jatim dengan menggunakan mobil operasional Pidsus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11) lalu. Pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatum usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka  Agus Setiawan Tjong.

Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, saat ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak  juga masih mentelaah  peran dari sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut terlibat pada kasus Jasmas ini.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar