Kamis, 10 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong, Jawa Barat.

Rochmadi merupakan terpidana kasus suap terkait Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016.

"(Eksekusi) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2680 K/Pid.sus/2018 tanggal 6 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Dalam putusan tersebut, Rochmadi harus menjalani hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Yang saya dapat informasinya Rochmadi yang dieksekusi sekitar siang hari, sekitar jam 2-an, dibawa jaksa KPK ke lapas yang disebutkan tadi," ungkap Febri.

Rochmadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang tersebut diberikan agar Rochmadi selaku auditor utama BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Ia juga dinyatakan terbukti menerima satu unit mobil Honda Odissey dari Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive