Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Kamis, 10 Januari 2019
Mantan Auditor BPK Dieksekusi KPK ke Lapas Cibinong
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong, Jawa Barat.
Rochmadi merupakan terpidana kasus suap terkait Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016.
"(Eksekusi) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2680 K/Pid.sus/2018 tanggal 6 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Dalam putusan tersebut, Rochmadi harus menjalani hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Yang saya dapat informasinya Rochmadi yang dieksekusi sekitar siang hari, sekitar jam 2-an, dibawa jaksa KPK ke lapas yang disebutkan tadi," ungkap Febri.
Rochmadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Uang tersebut diberikan agar Rochmadi selaku auditor utama BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Ia juga dinyatakan terbukti menerima satu unit mobil Honda Odissey dari Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar