Rabu, 09 Januari 2019
Mantan Gubernur Jabar Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Meikarta
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Heryawan yang mengenakan kemeja batik itu tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Heryawan tercatat dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pertama, pada Kamis (20/12/2018). Kedua, pada Senin (7/1/2019). Ia direncanakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Hari ini, Alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus Meikarta yang saya ketahui," kata Heryawan saat akan memasuki lobi gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Heryawan telah menyatakan kesediaannya memenuhi jadwal ulang pemeriksaan di KPK.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, Saudara Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jabar menghubungi KPK melalui Call Center 198. Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok (Rabu, 9 Januari 2019)," ujar Febri, Selasa (8/1/2019).
Febri mengatakan, KPK mengapresiasi kesediaan Aher memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus Meikarta. Febri sebelumnya mengungkapkan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.
"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," kata Febri.
Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar