Pages - Menu

Halaman

Kamis, 24 Januari 2019

Menpora Imam Nahrawi Penuhi Pemeriksaan Terkait Kasus Dana Hibah ke KONI


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/1/2019).

Imam mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB. Imam rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dan kemarin sore saya dapat surat (panggilan pemeriksaan). Nanti saya akan sampaikan," kata Imam sebelum memasuki gedung Merah Putih KPK.

Imam mengaku belum tahu ia diperiksa untuk tersangka yang mana. Ia berjanji akan mengikuti proses pemeriksaan dengan baik. Selain itu, ia juga membawa data-data yang sekiranya diperlukan dalam pemeriksaan nanti.

"Saya belum tahu (diperiksa untuk siapa), nanti saya akan ikuti proses yang ada di dalam. Udah makasih, saya masuk ke dalam dulu, ya," kata dia.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Baca juga: Sepak Terjang Sekjen KONI, Disebut dalam Korupsi Auditor BPK hingga Berujung OTT Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar