Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 12 Januari 2019

PDAM Surabaya Siapkan Advokat Untuk Manajer Pemeras

Kasus Pemerasan Rekanan   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib mujur dialami Manajer pemeliharaan jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya, Retno Tri Utomo alias Gurit. Selain lolos dari sanksi pemecatan dan masih menerima tunjangan, Manajemen perusahan BUMD Milik Pemkot Surabaya ini juga telah menyiapkan tim advokat untuk mendampingi  proses hukum atas kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan yang dilakukan Gurit, sapaan akrab Retno Tri Utomo.

"Kami akan siapkan Advokat untuk membatu proses hukum yang dihadapi Gurit,"kata Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman Sukirno, Jum'at (11/1).

Saat ditanya siapa Advokat yang ditunjuk PDAM untuk mendampingi Gurit, Mujiaman masih merahasiakannya.

"Yang pasti sudah ada dan tidak bisa kami sampaikan ke publik, agar bisa fokus dalam penanganan perkaranya,"pungkas Mujiaman.

Sebelumnya, Mujiaman mengaku, jika perbuatan pidana yang dilakukan Gurit merupakan tindakan pribadi yang tidak ada sangkut paut dengan PDAM.

"Memang benar dia manajer ditempat kami, tapi tindakannya tidak ada kaitan dengan perusahaan. Itu murni pribadi yang dilakukan yang bersangkutan,"ujar Mujiaman.

Seperti diberitakan, Gurit ditangkap dirumahnya dikawasan Wiyung Surabaya pada Selasa (8/1) malam. Ia ditangkap oleh Penyidik Pidsus Kejagung dengan dibackup Kejati Jatim dan Kejari Surabaya lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Usai ditangkap, Gurit langsung dibawa ke Gedung Bundar dan selanjutnya pada Rabu (9/1), Penyidik langsung melakukan penahanan.

Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.

Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.

Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar