Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 10 Januari 2019

Pegawai Imigrasi Dapat Rp 30 Juta Terkait Bantuan Pemeriksaan Status Cegah Eddy Sindoro


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pegawai Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andi Sofyar mengaku menerima uang Rp 30 juta.

Uang tersebut diberikan atas bantuannya memeriksa status cegah terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Hal itu diakui Andi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Lucas yang diduga membantu pelarian Eddy Sindoro.

"Uangnya sudah saya kembalikan kepada KPK," ujar Andi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Andi, awalnya dia diminta mengecek status cegah penumpang pesawat atas nama Eddy Sindoro. Permintaan itu disampaikan Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo.

Andi mengatakan, saat diperiksa, nama Eddy Sindoro belum terdaftar sebagai nama yang dicegah ke luar negeri. Ia kemudian melaporkan hal itu kepada Bowo. Namun, saat memeriksa di internet, Andi mengetahui bahwa Eddy Sindoro merupakan tersangka yang sedang dicari oleh KPK.

"Saya bilang, saya mundur, saya ragu. Tapi saya diajak bertemu Bowo sama seketarisnya di Bintaro," kata Andi.

Menurut Andi, selanjutnya Bowo membawanya ke Lippo Karawaci di Tangerang, Banten.

Bowo kemudian membelikan ponsel Samsung tipe A6.

Saat perjalanan pulang ke Bandara Soetta, Andi diberikan uang Rp 30 juta.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri. Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar