KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajaril Surabaya, Teguh Darmawan mensinyalir bila selama pelariannya dengan berpindah pindah tempat, Whisnu Wardhana alias (WW) ini memiliki identitas lebih dari satu. Namun sayangnya orang nomer satu di jajaran Korps Adhyaksa di jalan Raya Sukomanunggal ini tak mau berspekulasi sebab belum ada buktinya.
" KTP (kartu tanda penduduk) nya banyak. Itu infonya. Cuma buktinya belum ada." kata Teguh Darmawan di ruang kerjanya, kamis (10/1).
Bahkan ketika ditanya apakah Whisnu Wardhana ini memakai nama sebenarnya atau berganti nama lainnya, Teguh juga belum berani memastikan.
" Saya gak tau. Mungkin ganti nama." tegasnya.
Tapi yang jelas, saat itu pihak Kejari Surabaya hanya fokus melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengeksekusi Whisnu Wardhana.
" Proses Eksekusi tetap berlangsung. Eksekusi perkara ini." paparnya.
Sedangkan untuk kasus kepemilikan identitas lebih dari satu, kata Teguh, itu bukan tugasnya saat ini.
" Mungkin nanti masuk ke kriminal umum." pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim eksekutor Kejari Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana rabu (9/1) disekitar jalan Kenjeran sekitar pukul 06.15 pagi
WW sapaan akrab Wisnu Wardhana ditangkap di dalam mobil Sigra dengan nomer polisi M 1732 HG yang dikendarai oleh anaknya. Saat penggerebekan WW mengenakan jaket, topi dan masker.
Saat ditangkap, Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2004-2009 ini sempat melawan, dengan menabrak sepeda motor salah satu tim eskekutor Kejari Surabaya.
WW terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.
Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut.
Hakim menyatakan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengkroting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.
Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu 6 tahun penjara.(arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar