Rabu, 23 Januari 2019
Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Ambles Jalan Raya Gubeng
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polda Jatim akhirnya menetapkan 6 tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan penyebab amblesnya jalan tersebut.
Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka diantaranya, berinisial RW (Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Engineering Supervisor PT Saputra Karya), BS (Direktur Utama PT NKE), A (Site Manager PT NKE), dan A (Site Manager PT Saputra Karya).
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada 28 Januari mendatang,” tegas Luki di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019).
Oleh penyidik Polda Jatim, enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 192 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.
“Juga pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Selain itu, Luki juga menjelaskan temuan penyidik perihal penyebab Jalan Raya Gubeng ambles. Menurutnya, penyebab amblesnya Raya Gubeng lantaran ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe soldier pile, dalam menahan akumulasi daya dorong akibat beban jalan.
Selain itu, faktor kedalaman galian basement, faktor existing muka air tanah tinggi yang dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah sehingga Jalan Raya Gubeng ambles.
“Penyidik juga menemukan adanya rangkaian masalah yang berdampak pada bangunan sekitar saat proyek tersebut berlangsung. Misalnya, ada retakan rumah di Jalan Raya Gubeng,” ungkap Luki.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng Surabaya tiba-tiba ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 19 Desember lalu. Akibat ambles tersebut, Jalan Raya Gubeng saat itu tak bisa dilalui oleh kendaraan dan terpaksa ditutup sementara. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar