Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 Januari 2019

Polrestabes Tanggapi Laporan Ketua DPRD Surabaya Soal Pencemaran Nama Baik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polrestabes Surabaya akhirnya menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik Ketua DPRD Surabaya, Armuji dengan terlapor Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya yang dilimpahkan dari Polda Jatim.

“ Ya Polrestabes telah memanggil Ketua DPRD Surabaya Armuji sebagai pelapor dan anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono sebagai saksi. Keduanya mengaku nama baik dan kredibilitasnya di jatuhkan di masa kampanye, karena faktanya hasil sidang Bawaslu jika keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan.” kata Anas Karno, kuasa hukum Armuji pada sejumlah awak media, selasa (15/01)

Anas berharap kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum berlaku, agar bisa dijadikan referensi dan pengalaman anggota Komisioner Bawaslu Surabaya.

“ Agar tidak lagi bertindak ceroboh apalagi tebang pilih dalam menanggapi sengketa kampanye, Pak Armuji sekitar 45 menit dan pak Baktiono sekira 30 menit.” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akhirnya memutuskan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armudji dan Baktiono tidak bersalah melakukan pelanggaran kampanye dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya.
   
Berdasarkan hasil sidang putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 01/TM/PL/KOTA/16.01/XI/2018 disebutkan sebagaimana surat pemberitahuan kegiatan kampanye Nomor 181/DPC?EKS?XI/2018 tanggal 19 Oktober 2018, bahwa kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru tidak melanggar aturan.
   
Terlapor dalam hal ini sebagai pihak yang diundang dengan kapasitas, Armuji sebagai Ketua DPRD Surabaya dan Baktiono sebagai anggota DPRD Surabaya. terkait pelaksanaan pembagian hadiah kepada peserta jalan sehat sebagaimana dengan metode pengundian (doorproze) belum memenuhi unsur pelanggaran.

Merasa namanya dicemarkan maka Ketua DPRD Surabaya, Armuji akhirnya melaporkan Komisioner Bawaslu Surabaya (Usman dan kawan-kawan) ke SPKT Polda Jatim, sekira pukul 14.00 wib. Rabu (19/12)

Laporan diterima oleh Kompol Sarwo, Ka Siaga SPKT Polda Jatim dengan nomor TBL/ 1643/XII/2018/UM/ Jatim, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik secara lisan dan tulisan sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

Sebelumnya Caleg PDIP untuk DPRD Jatim dari Dapil 1 Surabaya ini juga pernah mengingatkan bila proses di bawaslu dinilai tidak cukup bukti dan tidak layak untuk disidangkan.

Untuk itu, politisi PDIP ini meminta kepada anggota komisioner Bawaslu Surabaya, terutama Usman dan Agil untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena proses hukumnya akan mennggangu aktifitasnya sebagai Bawaslu. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar