Senin, 21 Januari 2019
Digerebek, Keluarga Buronan Ong Tommy Ongkowidjoyo Tutup-Tutupi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menangkap Bambang Harijanto Hadisujono, tim Intelijen Kejari Surabaya terus memburu rekannya yang masih buron yakni Ong Tommy Ongkowidjoyo.
Sayangnya, setelah mengetahui keberadaan buronan ini, yakni berada di tempat usahanya toko Apollo AC jalan Mayjen Sungkono, pihak keluarga Ong Tommy Ongkowidjoyo malah terkesan menutup-nutupinya.
Tak mau terkecoh dengan alasan keluarga buronan ini, tim intelijen kejari Surabaya mencoba meyakinkan pihak keluarga terpidana ini untuk masuk melakukan penggeledahan, namun sayangnya pihak keluarga Ong Tommy Ongkowidjoyo melarang wartawan media ini untuk masuk melakukan peliputan penggeledahan.
Dalam penggeledahan sekitar 15 menit itu, keberadaan buronan Ong Tommy Ongkowidjoyo tidak ditemukan ditempat usahanya.
" Dicari sampai ketemu, putusan harus dilaksanakan untuk eksekusi terpidana." Tegas Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, senin (21/1).
Seperti diketahui Terpidana di eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 tanggal 16 Nopember 2017 dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar