Kamis, 24 Januari 2019
Home »
Nasional
» Saat Diperiksa KPK, Menpora Ngaku Ditanya Tupoksi dan Mekanisme Pengajuan Dana Hibah
Saat Diperiksa KPK, Menpora Ngaku Ditanya Tupoksi dan Mekanisme Pengajuan Dana Hibah
KABARPROGRESIF.COM :(Jakarta) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku ditanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai menteri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ia ungkapkan usai dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang mekanisme posisi. Ya menjawab sesuai tugas pokok fungsi saya sebagai menteri. Dan tentu semua sudah saya jawab, saya sampaikan kepada penyidik," kata Imam di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Ia enggan menjelaskan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya. Selain tupoksi sebagai menteri, kata dia, penyidik juga menyinggung mekanisme pengajuan proposal dana hibah.
"Mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan. Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di kesekretariatan atau di bagian tata usaha," kata dia.
Saat ditanya soal bagaimana perlakuan kementerian terhadap proposal dana hibah KONI, Imam tak menjawab secara lugas.
Ia hanya menegaskan, mekanisme pengajuan proposal dana hibah harus sesuai aturan.
"Ya kalau soal mekanisme itu, saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada baik yang dipayungi undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan dan mekanismenya harus ditempuh dengan baik oleh siapapun pejabat negara," papar Imam.
"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal, tapi banyak tugas-tugas lain maka di situ ada namanya sekretaris ada di kementerian, deputi, asdep (asisten deputi). Di situ semuanya sudah dilakukan oleh unit teknis," lanjut dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Baca juga: KPK Temukan Uang Sekitar Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik di Kantor KONI Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, 1 unit mobil, dan 1 ponsel pintar.
Sementara itu, Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
Sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar