Kamis, 17 Januari 2019
Soal Jasmas, Kejari Tanjung Perak Enggan Akui Periksa Anggota DPRD Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengusutan kasus dana hibah dalam bentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 terus di kebut Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung perak.
Kabarnya setelah memeriksa ratusan ketua RT, RW dan LPMK kini giliran para anggota DPRD Surabaya juga sudah dimintai keterangan.
Namun sayangnya tak satu pun pihak kejari Tanjung Perak enggan memberikan komentarnya terkait pemeriksaan yang kedua para anggota legislator Yos Sudarso itu.
Kejari Tanjung Perak saat ini lebih memilih menuntaskan berkas otak dari kasus jasmas yakni Agus Setiawan Tjong.
" Saat ini kita fokus percepat berkas perkara jasmas unt tersangka Agus Setiawan Tjong." pungkas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie dikantornya, rabu (16/1).
Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Setelah dilakukan penyidikan, Kejari Tanjung Perak menetapkan Agus Setiawan Tjong sebagai tersangka. Ia adalah pelaksana proyek dana Jasmas ini yang mengkoordinir pengadaan barang kepada 240 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Kerugian itu didasarkan dari temuan adanya perbedaan harga satuan barang dengan yang dilaporkan ke Pemkot Surabaya.
Dalam kasus ini, Agus Setiawan Tjong disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar