Pages - Menu

Halaman

Rabu, 30 Januari 2019

Soal Penghapusan Retribusi IPT, Komisi A Didukung Partai Golkar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Langkah Komisi A DPRD Surabaya menyikapi keluhan warga pemukim surat ijo agar dibebaskan dari restribusi Ijin Penyewaan Tanah (IPT) mendapat dukungan dari Partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu ternyata pada Rabu (23/1) telah melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan.

“ Saya terlibat di pertemuan itu, Tim Surat Ijo dipimpin pak Zainuddin Amali Komisi II DPR RI dan ditemui oleh perwakilan BPN pusat yakni Sekjen BPN Himawan Arif Sugoto dan Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Djamaluddin." kata Pertiwi Ayu Khrisna Ketua Fraksi Golkar Ayu DPRD Surabaya, Rabu (30/1).

Menurut Ayu sapaan Pertiwi Ayu Khrisna, langkah Komisi A sudah tepat sebab dalam pertemuan itu juga hadir Kanwil BPN Jawa Timur, sejumlah tokoh seperti Bambang Sudibyo, Muhammad Farid, Farah Tamalia (caleg DPR RI dari Golkar dapil 1 Surabaya) dan Taufik Iman Santoso Ketua Laboratorium Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya.

“ Oleh karenanya atas nama fraksi Golkar, kami mengapresiasi langkah Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan atensi kepada warga pemukim lahan surat ijo, karena hal ini seiring dengan apa yang sedang kami perjuangkan.” tuturnya.

Untuk itu Ayu berharap agar persoalan warga yang saat ini menjadi pemukim lahan surat ijo di Surabaya segera mendapatkan kepastian soal pembebasan retribusi.

“ Sebagai anggota, tentu saya akan mendukung penuh langkah Komisi A DPRD Surabaya dalam upayanya memperjuangkan warga pemukim lahan surat ijo agar segera mendapatkan kepastian soal pembebasan retribusinya." pungkasnya.

Seperti diberitakan, aksi pembelaan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Nyoto terhadap warga pemukim surat Ijo yang ingin 'bebas' dari retribusi Ijin Penyewaan Tanah (IPT) mendapat kritikan dari Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha. Menurutnya semua pihak atau utamanya Caleg untuk tidak menggunakan wacana surat ijo sebagai komoditi politik.

“ Jangan palsu-palsu lah, wacana soal surat ijo ini selalu muncul setiap 5 tahun sekali, jadi agenda rutin jelang Pileg, sementara faktanya tidak pernah ada hasilnya.” kata Masduki dikutip kantor berita RMOLJatim, senin (28/1).

Menurut Masduki, selama ini Kota Surabaya sudah memiliki Perda tentang surat ijo namun pelaksanaannya masih perlu dipertanyakan.

“ Perdanya kan sudah ada, kenapa tidak bisa berjalan, ini siapa yang salah? Pemkot, dewan atau masyarakatnya yang salah.” tandasnya.

Tidak hanya itu, bahkan Masduki Toha berbalik mempertanyakan kinerja anggota legislatif yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut selama lima tahun ini.

“ Harusnya mereka itu malu, karena selama 5 tahun duduk disana tidak bisa berbuat apa-apa, jangan melempar wacana yang asal lah. Lha wong Wali Kota saja nggak bisa berbuat apa-apa kok.” kritisnya.

Harusnya, kata Masduki Toha, Perda yang sudah ada itu menjadi pijakan agar pemegang surat hijau bisa mendapatkan haknya.

“ Teman-teman komisi A mengawal itu sampai dimana Perda itu efektif atau tidak. Kalau tidak efektif alasannya akademisnya apa. Kalau sudah ketemu alasan akademisnya, ayo dilakukan revisi bersama-sama.” tuturnya.

Untuk itu Masduki Toha meminta kepada semua Caleg utamanya incumbent, agar tidak menjadikan wacana surat ijo ini sebagai komoditi politik tahunan.

“ Karena saya masih meyakini jika hasilnya tidak bakalan ada.” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait persoalan retribusi Izin Penyewaan Tanah (IPT) atau biasa disebut surat ijo.

Dalam pemanggilan itu, Komisi A DPRD Kota Surabaya melalui wakilnya, Herlina Harsono Nyoto akan melalukan audensi dengan kedua instansi tersebut.

Pemanggilan kedua instansi tersebut lantaran banyaknya protes dan keluhan dari warga yang menginginkan dihapusnya retribusi IPT.  (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar