Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Rabu, 23 Januari 2019

Terbongkar, Anggota DPRD Kalteng Buat Laporan Kunker Fiktif untuk Pencairan SPJ


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah membuat laporan kunjungan kerja fiktif saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, pada 27-29 September 2018.

Laporan fiktif itu guna melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk mencairkan uang kedinasan.

Hal itu terungkap saat tiga anggota DPRD dan satu staf Komisi B DPRD Kalteng bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Mereka bersaksi untuk tiga pejabat Sinarmas yang didakwa menyuap anggota DPRD.

Awalnya, jaksa mengonfirmasi hasil kunjungan kerja Komisi B ke Jakarta pada 27-29 September 2018 lalu.

Para saksi mengakui bahwa rencananya kunjungan kerja dilakukan ke dua perusahaan. Pertama, ke kantor PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Kemudian, pada hari kedua, berencana berkunjung ke PT Agro Indomas.

Namun, ternyata kunjungan hanya ke kantor PT BAP. Sedangkan, kunjungan ke PT Agro Indomas batal dilakukan.

"Waktu itu PT Agro tidak siap, jadi tidak jadi," ujar anggota Komisi B DPRD Kalteng, Totok Sugiharto.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menampilkan barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban anggaran kunjungan kerja.

Laporan tersebut mencantumkan laporan kegiatan kunjungan ke PT Agro Indomas. Jaksa kemudian mengonfirmasi dokumen tersebut dengan Yanson, staf Komisi B. Yanson mengakui laporan kegiatan itu fiktif.

Laporan hanya dibuat agar seolah-olah anggaran telah digunakan untuk kunjungan kerja.

"Laporan itu cuma untuk pertanggungjawaban keuangan," kata Yanson.

Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.

Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar