Sabtu, 26 Januari 2019
Terima SPDP Vigit Waluyo, Kejagung Segera Tunjuk JPU Kasus Pengaturan Skor
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Vigit Waluyo dalam kasus dugaan tindak pidana suap dalam pengaturan pertandingan sepakbola di Liga Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengatakan, dengan diterimanya SPDP tersebut, Kejagung akan menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum.
"Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan lima orang Jaksa," kata Mukri, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/1/2019).
Mukri menjelaskan, lima orang jaksa penuntut umum tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara Vigit Waluyo.
Meski demikian, Mukri menyebutkan, hingga saat ini Kejagung masih menunggu berkas perkara dari Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri.
SPDP tersangka Vigit Waluyo bernomor: B/02/I/RES.1.24/2019/Satgas tertanggal 10 Januari 2019. Dalam SPDP itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dari Satuan Tugas Antimafia Bola Polri (Satgas Antimafia Bola Mabes Polri), pada 18 Januari 2019.
Diketahui, Vigit berstatus sebagai tersangka penyuapan terhadap anggota Komdis PSSI Dwi Irianto. Suap terhadap Mbah Putih, sapaan Dwi Irianto, dimaksudkan untuk membantu dan mengawal PS Mojokerto Putra dan PSS Sleman lolos ke Liga 1. Vigit disebut-sebut sebagai sosok penting dalam pengaturan skor di sepakbola Indonesia. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar