Jumat, 11 Januari 2019
Usai Ditangkap, DPO Kasus Penganiayaan Dijebloskan Ke Rutan Medaeng
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai menangkap Herman Wibowo, DPO kasus penganiayaan, tim jaksa eksekutor dari seksi Intelijen menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Eksekusi sudah kita jalankan di Rutan Medaeng,"kata Kasi Pidana Umum (Pidum), Didik Adyotomo, Jum'at (11/1).
Dijelaskan Dadit, sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Surabaya, Herman Wibowo dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.9K/Pid/2016 tanggal 05 April 2016.
"Di Peradilan tingkat pertama yakni PN Surabaya pada 6 April 2015 lalu, terdakwa Herman Wibowo divonis bebas, lalu kami Kasasi dan Putusan bebas itu dianulir Hakim Agung dengan putusan 6 bulan penjara,"kata Dadit.
Sebelum kasus ini bergulir ke PN Surabaya, Masih kata Dadit, Pihaknya melakukan penahanan saat proses pelimpahan tahap dari Kepolisan.
"Oleh Hakim PN Surabaya, status tahanan terdakwa Herman dialihkan dari tahanan negara menjadi tahanan rumah dan sekarang yang bersangkutan menjalani sisa hukuman yang sudah dijalani,"terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Embong Sawo 40 Surabaya ini ditangkap tim Intelijen Kejari Surabaya saat istrinya jalan jalan bersama istrinya difooodcourt Pasar Atom sekitar pukul 16.40 Wib sore tadi.
Terpidana kasus ini sempat dinyatakan DPO oleh Kejari Surabaya sejak bulan April 2017 lalu, lantaran beberapa kali tidak kooperatif memenuhi panggilan Kejari Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar