Pages - Menu

Halaman

Kamis, 24 Januari 2019

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dihukum MA, Humas Mengaku Tidak Tau


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vonis skrosing 6 bulan non palu yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Andriani Nurdin ternyata tidak diketahui oleh rekan-rekan sekantornya. Salah satunya Humas PT Surabaya, Untung Widarto.

"Saya justru tau dari salah satu media online, kalau diskorsing 6 bulan non palu,"kata Untung Widarto saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (24/1).

Dijelaskan Untung, saat ini pihaknya belum bisa memberikan informasi yang detail terkait hukuman yang dijatuhkan MA pada Andriani Nurdin.

"Kalau saya sudah tahu isi putusannya, saya akan bicara. Sama halnya ketika putusan pengadilan. Perkara ini diputuskan berapa tahun akan saya tunjukan. Saya berani kalau sudah ada hitam diatas putih, tapi kalau saya membaca bagaimana menjelaskannya,"ucap Untung.

Untung membenarkan, hari ini Andriani Nurdin masih menjalankan aktifitasnya sebagai Wakil PT Surabaya, Meksi skorsing tersebut sudah dijatuhkan oleh MA pada  Desember 2018 lalu.

"Hari ini beliau masih ngantor seperti biasanya,"kata Untung.

Humas PT Surabaya ini mengaku akan memberikan update kasus ini.

"Dengan kedatangan teman teman wartawan ke sini, saya akan lebih aktif lagi menanyakan ke Ketua PT dan memberikan update pada teman teman wartawan,"ujar Untung diakhir konfirmasi

Terpisah, Andriani enggan berkomentar, melalui salah satu petugas receptionst, Ia mengaku sibuk karena banyak pekerjaan yang ditangani.

"Ibu lagi banyak kerjaan pak,"kata salah satu petugas receptionst PT Surabaya yang enggan menyebutkan namanya.

Dari informasi yang dihimpun, Kasus Andriani Nurdin terungkap dalam sidang kasus korupsi pegawai MA, Andri Tristianto Sutrisna. Ia disebut sebut melakukan praktik dagang perkara. Di persidangan, percakapan WhatsApp dan BBM antara Andriani dan Andri dibuka dan terjadi percakapan terkait beberapa perkara yang sedang diadili. Dalam kasus itu, Andri dihukum 9 tahun penjara.

Wakil PT Surabaya ini dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA-Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009-Nomor 02/SKB/P.KY 2009 angka 6.1 dan angka 7.3.1 jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 10 ayat 2 huruf a dan Pasal 11 ayat 4 huruf c.

Kendati demikian, Andriani bernasib mujur dan tidak diseret ke kasus gratifikasi bersama Andri Tristanto Sutrisna. MA hanya menjatuhkan hukuman disiplin sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar