Senin, 21 Januari 2019
Wali Kota Pasuruan Akhirnya Akui Terima Suap Dari Kontraktor
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono akhirnya mengaku terima suap dari Direktur CV Mahadir, Muhamad Baqir, Meski sebelumnya Ia sempat mengelak saat dihadirkan sebagai saksi atas tersangka Muhammad Bagir selaku pemberi suap.
"Ini keterangan saudara dalam BAP dan saudara juga tanda tangan di BAP ini,"ucap Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat mengklarifikasi keterangan Setiyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1).
Sesaat ditunjukan keterangan dalam BAP nya, Setiyono berubah drastis dan mengakui telah menerima suap dari terdakwa Muhammad Bagir. Suap itu diterima dalam bentuk uang tunai yang dimasukkan dalam amplop dengan total Rp 115 juta.
Uang suap tersebut diterima Setiyono dari keponkannya Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik dengan maksud sebagai fee atas penunjukan CV Mahadir sebagai pemenang tender proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) di Pasuruan.
Selain Setiyono, Jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya dalam kasus ini, mereka adalah Kadis Perekonomian dan UMKM Siti Amini, Agus Widodo selaku Pokja 2, Kabag ULP Nyoman Suastika dan Kasubag Pengendalian ULP.
Kelima saksi tersebut membenarkan Setiyono menerima fee dari terdakwa Muhammad Baqir, dengan nilai fee 5 hingga 7 persen. Namun, nilai tersebut ternyata lebih dari yang diterangkan para saksi.
Terungkap dalam pemeriksaan terdakwa, nilai suap yang diberikan ke Wali Kota Setiyono ini sebanyak 10 persen dari nilai tender. Fee tersebut diberikan dalam dua termin, Pertama diberikan 5 persen untuk DP penetapan CV Mahadir sebagai pemenang tender, yang disebut sebagai 'Uang Manten' dan sisanya diberikan saat pencairan dana tender.
"Tadi sudah jelas kita saksikan bersama-sama keterangan para saksi maupun terdakwa. Kami merasa pembuktian perkara ini sudah cukup dan akan menyiapkan surat tuntutan yang sedianya kami bacakan tiga minggu lagi,"ujar Jaksa KPK, Hendri Sianipar usai persidangan.
Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setyono.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.
Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.
Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.
Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar