Rabu, 09 Januari 2019
WW Dijebloskan ke Lapas Porong
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak mau berlama-lama menuntaskan perkara terpidana Whisnu Wardhana (WW).
Pasca penangkapan di jalan kenjeran atau tepatnya di depan jalan Lebak Jaya 2 Surabaya, WW lantas digelandang ke kantor Korps Adhyaksa jalan Raya Sukomanunggal. Selanjutnya WW dijebloskan ke lapas porong Sidoarjo.
" Sekitar jam 05.50 WIB tim kejari surabaya berhasil mengamankan terpidana Whisnu Wardhana atau WW selanjutnya kita masukkan yang bersangkutan ke penjara sesuai putusan MA (Mahkamah Agung) di Lapas Porong selama 6 tahun." jelas Kajari Surabaya Teguh Darmawan, rabu (9/1).
Menurut Teguh eksekusi terhadap terpidana WW ini sesuai aturan yakni putusan Mahkamah Agung (MA) nomer1085 Pidsus 2018 tanggal 24 sep 2018. Terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 6 th denda 200 jt subsidair 6 bulan dan menggati sebesar Rp. 1.566 juta lebih.
" Putusan MA keluar tanggal sekian. Aturan kita harus menerima petikan putusan di tangan kami sebagai jaksa sevagai eksekusi walau putusan keluar september tapi desember kita terima, ya harus desember. Itu dasar kita lakukan eksekusi." pungkasnya.
Seperto diberitakan drama pelarian sang koruptor kelas wahid, Wisnu Wardhana (WW) akhirnya berakhir di jalan Kenjeran Surabaya pagi ini pukul 05.50 WIB, Senin (09/01)
Wisnu ditangkap di dalam mobil Sigra dengan nomer polisi M 1732 HG yang dikendarai oleh anaknya. Saat penggerebekan Wisnu mengenakan jaket, topi dan masker.
Menurut informasi dari salah satu staf Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Candra, saat penangkapan WW sempat melakukan perlawanan. Sepeda motor anggota yang melakukan penghadangan ditabrak oleh anak WW.
Lebih lanjut, Candra mengatakan awal mulanya WW tidak mau membuka pintu mobil, setelah diancam akan di pecahkan kaca mobilnya barulah WW mau membuka pintu mobilnya.
Lebih lanjut, Candra mengatakan penggerebakan WW di pimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan dan Kasie Intel I Ketut Kasna dan Kasie Pidsus, Heru Kamarullah. (
0 komentar:
Posting Komentar