Rabu, 20 Februari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa Muhammad Faisal yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) batal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah kami berdiskusi antara tim penasehat hukum dan terdakwa, kami menyatakan tidak jadi mengajukan eksepsi," ujar pengacara Faisal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Menurut pengacara, ada beberapa pertimbangan terkait penanganan perkara. Selain itu, tim pengacara memilih melakukan strategi pembelaan dalam sidang pemeriksaan saksi.

Dengan demikian, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ketua majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.

Faisal didakwa menerima suap Rp 670 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Uang tersebut diduga diberikan agar Faisal memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.

Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Faisal menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Kelimanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Faisal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive