KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengaku menghormati putusan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono yang menolak eksepsinya, dengan melanjutkan kasus pencemaran nama baik ini ke pembuktian.
"Kelihatanya hakim ingin menggali lebih lanjut pokok materi perkaranya, Eksepsi ini kan menguji secara formil dakwaannya saja,"kata Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/2).
Dijelaskan Aldwin, Ia meyakini bila majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono akan menggali kebenaran kasus ini sehingga diputuskan untuk melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan materi pokok perkara.
"Saya yakin nantinya majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi kami dan dijadikan satu kesatuan dengan pembelaan kami dimaterei pokok perkara, kita ikuti saja,"jelas Aldwin.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum, dengan pertimbangan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dengan demikian, persidangan musisi sekaligus politisi Partai Gerindra ini akan dilanjutkan dengan pembuktian. Majelis hakim juga meminta agar JPU menghadirkan para saksi ke persidangan yang sedianya akan didengarkan satu pekan mendatang, Selasa (26/2).
Dalam kasus ini, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra in didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar