Senin, 25 Februari 2019
Berkas dan Tersangka Kasus Jasmas Dilimpahkan ke Penuntut Umum
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini pelimpahan tahap II nya dari penyidik ke penuntut umum,"kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi, Senin (25/2).
Dari pantauan di Kejari Tanjung Perak, Agus Setiawan Tjong tersangka kasus ini dibawa Jaksa Penyidik Ugik Ramantyo dari Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim ke Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian bersenjata laras panjang.
Mereka tiba dihalaman Kejari Tanjung Perak sekira pukul 11.15 WIB dan selanjutnya membawa Agus Setiawan Tjong ke ruang Pidsus yang terletak di lantai II.
"Sehat mas,"kata Agus Setiawan Tjong saat ditanya wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11) lalu.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar