Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 27 Februari 2019
Bupati Bekasi dan 4 Pejabat Didakwa Terima Duit Rp 16 Miliar dan 270.000 Dollar Singapura
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi didakwa menerima suap Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,8 miliar). Suap tersebut diberikan oleh perusahaan pengembang Meikarta.
"Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut melakukan, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).
Adapun, empat terdakwa lainnya, yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Kemudian, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kemudian Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Neneng selaku Bupati menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Padahal, pengajuan IPPT tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, agar Jamaludin yang menjabat Kepala Dinas PUPR menandatangani rekomendasi site plan dan block plan.
Padahal, dasar pembuatan rekomedasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dengan dibuat tanggal mundur (back date).
Kemudian, uang tersebut diduga agar Dewi selaku Kepala Dinas PMPTSP menandatangani dokumen IMB.
Padahal, dasar pembuatan IMB tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan IMB di tandatangani dibuat tanggal mundur.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan karena terdakwa Sahat Maju selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran menandatangani rekomendasi pemasangan alat proteksi kebakaran yang dibuat tanggal mundur.
Kemudian, agar terdakwa Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang membantu proses keluarnya rekomendasi site plan dan block plan.
Padahal, dasar pembuatan rekomedasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dibuat tanggal mundur.
Selain itu, menurut jaksa, para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek MEIKARTA.
"Sedangkan prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya rekomendasi dan IMB tersebut belum terpenuhi," ujar jaksa.
Adapun, rincian penerimaan uang tersebut, yakni; 1. Neneng Hasanah menerima Rp 10,8 miliar dan 90.000 dollar Singapura 2. Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar 3. Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan 90.000 dollar Singapura 4. Sahat Maju menerima Rp 952 juta 5. Neneng Rahmi menerima Rp 700 juta.
Selain itu, menurut jaksa, ada pihak lain yang menurut jaksa ikut menerima uang. Mereka merupakan pejabat di Pemkab Bekasi.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar