Kamis, 28 Februari 2019
Kamis, Februari 28, 2019
progresifonline
Korupsi
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rendra Kresna, Bupati Malang non aktif menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum,"kata ketua majelis hakim Agus Hamzah saat membuka Persidangan, Kamis (28/2).
Selanjutnya, KPK melalui Jaksa Abdul Basyir membacakan surat dakwaan Rendra Kresna. Nah dalam dakwaan itulah terungkap, jika Bupati Malang periode 2010-2015 ini menerima suap
suap sebesar Rp 7,5 miliar bersama Eryk Armando Talla (berkas berbeda) dari dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang merupakan penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
"Perbuatan terdakwa Rendra Kresna telah bertentangan dengan Pasal 12 huruf b dan pasal 11 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,"ucap Jaksa KPK Abdul Basyir.
Atas dakwaan tersebut, Rendra Kresna melalui tim penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan bantahan atau dalam istilah hukum disebut eksepsi.
"Dengan demikian, persidangan dilanjutkan ke pembuktian dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan,"ucap Hakim Agus Hamzah sembari menutup persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Penyuap Bupati Rendra Kresna, Ali Murtopo lebih dahulu disidangkan. Ia telah Divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran terbukti menyuap Rendra Kresna terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar.
Selain hukuman badan, Ali Murtopo juga dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
Uang pengganti itu dikembalikan paling lambat dengan masa waktu satu bulan setelah putusan, dan apabila tidak dikembalikan, maka sebagai gantinya adalah pidana kurungan selama 1 tahun. (Komang)
Related Posts:
KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG PT PertaminaKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (7/11/2023). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Aho… Read More
Pidsus Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Bank Jatim SyariahKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali berhasil mengamankan YK, terpidana kasus korupsi pemberian kredit pada Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada PT. A… Read More
Kadisbudpar Provinsi Jatim, Hudiyono dan Agus Kariyanto Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK Dispendik JatimKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar kembali di gel… Read More
Kadisbudpar Hudiyono Giliran Pertama Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK Dispendik JatimKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kehadiran dua saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 mi… Read More
Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pendampingan Kejagung dalam Proyek BTS 4G, Turut Majukan Indonesia di Bidang Teknologi InformasiKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Jaksa Agung, ST Burhannudin selalu mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka perce… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar