KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Buronan kasus pemalsuan AC merk Panasonic, Ong Tomy Ongkowidjoyo akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Surabaya, Rabu (6/2) tadi siang.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar jam sebelasan,"kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Rabu (6/2).
Dijelaskan Kasna, sapaan akrab I Ketut Kasna Dedi, Ong Tomy Ongkowidjoyo adalah terpidana kasus pemalsuan AC Panasonic type CU/CS C45FFH dengan vonis 1,5 tahun penjara.
"Dalam perbuatannya, terpidana Ong ini bersama dengan terpidana Bambang Harijanto Hadisujono yang sudah lebih dulu kita eksekusi pada 15 Januari lalu,"terangnya.
Diungkapkan Kasna, sebelumnya Ia beserta jajarannya telah berusaha menangkap terpidana berusia 73 tahun itu ditempat usahanya, yakni Toko Apollo AC di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya. Namun upaya penangkapan itu gagal lantaran tidak kooperatifnya terpidana dan keluarganya.
"Sudah tiga kali kami berupaya menangkap, baik di toko maupun beberapa rumah yang disinyalir menjadi tempat tinggalnya,"ungkap Kasna.
Untuk diketahui, Ong Tommy Ongkowidjoyo ditetapkan sebagai buron pada Desember 2018 lalu. Ia dinyatakan buron setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara denda sebesar Rp.50 juta, subsider 2 bulan kurungan, yang tertuang dalam salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017, tanggal 16 Nopember 2017. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar