Rabu, 06 Februari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menyerahkan diri, Buronan kasus pemalsuan AC merk Panasonic, Ong Tomy Ongkowidjoyo langsung dijebloskan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

"Eksekusi kami laksanakan jam dua tadi di Lapas Porong,"kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Rabu (6/2).

Eksekusi pria kelahiran 73 tahun ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017, tanggal 16 Nopember 2017, yang menghukum Ong Tommy Ongkowidjoyo dengan vonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar  Rp.50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, terpidana Ong Tommy Ongkowidjoyo dinyatakan terbukti bersalah
melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk. Ia dan rekanya yakni Bambang Harijanto Hadisujono yang juga telah dieksekusi pada 15 Januari lalu.

"Dengan demikian, Kami sudah tidak ada tanggungan lagi pada perkara ini,"pungkas I Ketut Kasna Dedi.

Untuk diketahui, Terpidana kasus pemalsuan AC Merk Panasonic tpye CU/CS C45FFH menyerahkan diri, setelah dinyatakan buron sejak Desember 2018 lalu.

Sebelum menyerahkan diri, Jaksa eksekutor juga telah berupaya menangkapnya dibeberapa titik, diantaranya tempat usahanya di Toko Apollo AC di jalan Mayjend Sungkono Surabaya dan beberapa rumah yang disinyalir menjadi tempat persinggahannya.

Namun upaya menangkap Ong Tommy Ongkowidjoyo ini gagal dilakukan, lantaran keberadaanya kerap berpindah pindah tempat.

Kendati demikian, Kejari Surabaya tetap berusaha persuasif dengan melakukan pendekatan terhadap keluarga terpidana selama sebulan ini.  Alhasil, Ong Tommy Ongkowidjoyo akhirnya menyerahkan diri.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive