Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 27 Februari 2019
Edi Firmanto Berbelit-Belit Saat Bersaksi di Kasus Ahmad Dhani
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Saksi BAP, Edi Firmanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).
Saat memberikan keterangan, Pria yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum LSM JAPREK ini terlihat berbelit- belit saat memberikan keterangan. Ia sering berkata tidak tau dan tidak mau menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim penasehat hukum Ahmad Dhani.
"Terangkan yang jujur, jangan berikan keterangan palsu,ancaman tujuh tahun penjara, kalau memberatkan terdakwa ancamnya 9 tahun penjara,"kata Aldwin Rahardian, Ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani saat mengingatkan saksi Edi Firmanto.
Kejujuran saksi Edi Firmanto dipertanyakan tim pembela Ahmad Dhani saat menerangkan terkait video vlog yang digunakan bukti dalam perkara ini didapatnya dari WhatsApp (WA) grup Koalisi Bela NKRI.
"Yang benar video vlog itu anda lihat di WA grup Bela NKRI atau di Instagram,"tanya Aldwin dan dijawab saksi, kalau didapat dari pesan WA grup Koalisi Bela NKRI.
Atas jawaban itu, tim pembela Ahmad Dhani kembali bertanya, siapa orang yang menyebar video vlog dalam WA grup Koalisi Bela NKRI.
"Saya tidak tau,karena didalamnya gak ada namanya,"jawab saksi Edi Firmanto.
Dijelaskan saksi Edi Firmanto, Ia mengaku bukan sebagai pelapor melainkan sebagai pemberi kuasa untuk melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim.
"Yang melaporkan adalah Eko Pujianto, dengan kuasa dari saya,"terang Edi Firmanto.
Pernyataan saksi Edi ini kembali mendapat tanggapan serius dari Aldwin Rahardian. Menurutnya, keterangan saksi berbeda dengan keterangan yang di BAP.
"Dalam BAP anda memberi kuasa atas nama Ketua JAPREK sedangkan tadi saudara menerangkan bertindak sebagai pribadi, mana yang benar,"tanya Aldwin dan dijawab oleh saksi bila jabatanya berkaitan dengan pribadinya.
Lantas saat ditanya siapa yang dirugikan oleh video vlog Ahmad Dhani karena laporan tersebut merupakan bentuk laporan pribadi, Edi mengaku banyak yang dirugikan, namun tidak memiliki data yang jelas.
"Jelaskan, siapa saja yang merasa dirugikan,"pungkas Aldwin.
Diakhir persidangan, Ahmad Dhani diberi kesempatan bertanya pada saksi Edi Firmanto. Namun pertanyaan Ahmad Dhani tidak mau dijawab oleh saksi.
"Apa bedanya demo dengan intimidasi,"tanya Ahmad Dhani yang tidak dijawab oleh saksi Edi Firmanto.
Selain itu, Keterangan saksi Edi Firmanto ini juga dibantah oleh Ahmad Dhani dengan menyebut banyak keterangan saksi Edi Firmanto banyak yang salah.
"Beliau nya tidak ada di Hotel Mojopahit dan tidak ikut berorasi dan saya meragukan dan meyanyangkan saksi karena tidak paham konstitusi dan peraturan yang diatur KPU dan Bawaslu serta banyak bertentangan dengan BAP,"pungkas Ahmad Dhani saat dikonflotir atas keterangan saksi Edi Firmanto.
Untuk diketahui, Kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar